8+ Contoh Surat Wasiat Beserta Unsur Dan Tips Pembuatannya Lengkap

8+ Contoh Surat Wasiat Beserta Unsur Dan Tips Pembuatannya Lengkap by Ucapakankata.my.id


Contoh Surat Wasiat Berikut Ini Penting Dijadikan Referensi!. Anda merasa sudah cukup umur untuk meninggalkan berbagai harta kekayaan di dunia dan hanya ingin fokus untuk menghabiskan masa tua dengan damai? Atau Anda berprofesi sebagai juru tulis yang biasa membuat berbagai dokumen termasuk pengalihan hak milik sebuah harta yang dinamakan warisan? Tentu Anda sangat membutuhkan berbagai informasi tentang surat warisan sebelum menulisnya untuk pertama kali.


Beberapa penjelasan pada paragraph di bawah ini akan memberikan Anda banyak pemahaman tentang surat wasiat yang sering Anda temui di kehidupan nyata.



Pengertian Surat Wasiat yang Perlu Anda Ketahui Lebih Awal


Berbagai jenis harta kekayaan yang akan menjadi benda peninggalan tentu harus dimanfaatkan atau dijaga oleh para generasi penerus dari sebuah keluarga tertentu, oleh karena itu perlu dokumen penting sebagai bahan bukti serta pengesahan pengalihan hak milik harta tersebut. Tetapi, apakah Anda hanya tahu bahwa surat wasiat adalah dokumen tentang pemberian hak waris saja? Sebagian besar memang iya, namun di dalam surat wasiat menjelaskan berbagai aturan dan syarat warisan secara lengkap.


CONTOH SURAT WASIAT
Contoh Surat Wasiat – pixabay.com

Surat wasiat pada dasarnya memang dokumen resmi yang menyatakan pemberian hak waris berupa segala jenis harta benda kepada seseorang yang bersangkutan yang disebut ahli waris, dan biasanya merupakan keturunan dari pemberi warisan. Di dalamnya tertulis pembagian kepada pihak-pihak yang dijadikan sebagai ahli waris berdasarkan atas hukum yang berlaku, atau secara umum didasarkan atas hukum agama. Tidak hanya bagi harta, tetapi juga memuat rincian harta serta keterangan pada status harta yang diwariskan.


Surat wasiat ini termasuk sebagai surat pernyataan pemberi warisan yang sifatnya tertulis, resmi, dan harus dilegalkan dengan media penyalur hukum yakni notaris. Pernyataan dalam surat wasiat ditulis oleh orang yang memberikan hak atas hartanya secara langsung, atau bisa juga ditulis oleh juru tulis dengan didampingi si pemberi warisan secara langsung selama penulisan surat. Sifatnya rahasia selama penulisan pembagian harta sebelum disahkan menggunakan penguatan hukum perdata agar tidak terjadi kecurangan yang tidak diinginkan.


Ahli waris di sini merupakan calon yang harus mengurus dan menjaga harta peninggalan si pemberi warisan dengan baik sesuai yang telah ditulis dalam suraat wasiat, dan hanya bisa diberlakukan secara resmi saat pewasiaat meninggal dunia. Jika pembagian harta sudah dilakukan dan bisa digunakan selama pewasiat masih hidup, hal itu dinamakan sebagai harta hibah, bukan harta warisan.


Penulisan surat wasiat sebelum diberikan dan ditetapkan secara sah untuk dipindahtangankan kepada ahli waris, harus terlebih dulu diresmikan, dan dibuat dengan bentuk akta. Penentuan akta bagi pewasiat sebenarnya sifatnya sangat opsional, bisa membuat akta yang dibuat secara personal sekaligus ditandatangani oleh pewasiat secara langsung (akta di bawah tangan), bisa juga akta yang ditulis dengan menghadirkan notaris (akta otentik), kedua jenis surat wasiat tersebut diperbolehkan.


Sebaiknya ditulis secara pribadi oleh pewasiat yang bersangkutan dengan tulisan tangan, agar dokumen surat bisa dijamin orisinalitas atau keasliannya dari si pemberi warisan. Namun, kekuatan hukum yang lebih besar dan mampu menjaga keaslian dokumen wasiat tersebut hanya ada pada jenis akta otentik yang dibuat oleh notaris. Tetapi, selama proses penulisan surat wasiat tetap bisa dilakukan oleh si pewasiat dengan menjalani pengesahan secara otentik.


Setelah proses penulis surat wasiat selesai, biasanya harus didaftarkan terlebih dulu ke pelayanan pusat daftar wasiat, di Departemen Hukum dan Ham, Indonesia agar draf surat wasiat bisa disimpan secara legal dan resmi, serta bisa dijamin keamanannya. Begitupun dengan surat wasiat yang menyatakan harta hibah, keduanya harus memuat persyaratan sesuai hukum agama atau hukum resmi.


Anda sebagai pewasiat tentu bisa memilih mana jenis wasiat yang lebih aman untuk Anda, otentik ataukah di bawah tangan, bisa juga menggunakan surat wasiat bawah tangan yang otentik. Artinya penulisan surat wasiat tersebut ditulis oleh pewasiat secara manual dengan tulisan tangan, kemudian melalui proses otentikasi di badan hukum lewat notaris, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.


Berikut Jenis-Jenis Surat Wasiat yang Perlu Anda Ketahui


Secara umum, kemungkinan terdapat beberapa orang yang belum terlalu mengetahui berbagai syarat dan ketentuan penulisan surat wasiat, begitu pula dengan jenis-jenisnya. Tentu beberapa orang mengetahui bahwa surat wasiat pada umumnya hanya terdapat satu jenis yang isinya bisa ditemui di banyak tempat. Namun, jenis surat wasiat ternyata ada lebih dari satu, berikut jenis-jenisnya yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu.



1. Surat Wasiat Umum


Surat wasiat jenis ini sering digunakan oleh kebanyakan orang karena dianggap lebih praktis jika tidak dituliskan oleh pemberi wasiat, untuk mengurangi beban jika pewasiat memiliki suatu kelemahan atau kendala yang membuatnya tidak bisa menulis. Peran sebagai penulis wasiat di sini dilakukan oleh notaris, namun isi surat wasiat tetap dibuat berdasarkan segala permintaan pewasiat yang bersangkutan.


contoh surat wasiat
Contoh Surat Wasiat – pixabay.com

Biasanya pewasiat harus mendatangi kantor notaris untuk membuat akta beserta surat wasiat. Kemudian notaris bisa menulis segala hal yang akan disampaikan oleh pelanggan terkait isi surat wasiatnya, notaris juga sekaligus menandatangani wasiat tersebut. Selain kedua pihak yang paling penting dalam pembuatan surat ini, si pewasiat juga harus membawa saksi yang berjumlah dua orang, agar nantinya turut menandatangai surat tersebut.


2. Surat Wasiat Rahasia


Sebagian orang tentu mengetahui tentang adanya jenis surat wasiat satu ini. Seperti namanya, surat wasiat rahasia merupakan surat untuk menyampaikan sebuah wasiat secara rahasia atau tertutup. Berbeda dengan surat wasiat umum, penulisan surat ini bisa dilakukan secara pribadi oleh pewasiat menggunakan tulisan tangan maupun diketik. Namun, pewasiat juga harus mendatangi kantor notaris untuk mengesahkan surat wasiat tersebut secara tertutup.


Surat wasiat rahasia ini dibawa ke notaris dengan menyertakan saksi yang berjumlah 4 orang. Tanda tangan para saksi tersebut dibutuhkan saat akta penyimpanan dari surat wasiat rahasia telah dibuatkan oleh notaris.


baca: Contoh Surat Kuasa


Pewasiat harus menyatakan kepada notaris bahwa surat wasiat yang diberikan adalah benar-benar buatannya sendiri, tanpa ada paksaan pihak lain yang ikut campur tangan. Surat tersebut diserahkan dalam keadaan yang sudah lengkap dengan penjelasan lebih terperinci, serta dilengkapi dengan tanda tangan pewasiat di dalamnya. Notaris hanya akan membuatkan akta dari wasiat yang telah diserahkan tersebut, sekaligus memberikan tanda tangannya, pewasiat, serta saksi-saksi.


3. Surat Wasiat Olografis


Jenis surat wasiat selanjutnya adalah olografis, pada surat ini si pewasiat akan menulisnya sendiri beserta pemberian tanda tangan di dalamnya sekaligus. Namun, surat wasiat yang telah ditulisnya tersebut kemudian diserahkan dan disimpan di notaris melalui proses penyimpanan dengan yang dinamakan akta penyimpanan wasiat. Akta tersebut telah ditandatangani oleh pihak pewasiat, notaris, beserta saksi-saksi yang bisa dihadirkan di hadapan notaris.


Surat wasiat olografis memiliki dua jenis, yang dilihat dari sifatnya yakni tertutup dan terbuka. Sifat tersebut berasal dari proses penyimpanan surat, jika surat olorografis yang diinginkan oleh pewasiat sifatnya tertutup maka surat tersebut disegel, sedangkan notaris yang akan membuat akta penyimpanan tidak bisa membuka atau membaca isi di dalamnya. Notaris hanya mendengarkan informasi dari pemberi wasiat untuk menuliskan akta penyimpanan wasiat secara terpisah yang menjelaskan tentang system penyimpanan surat.


Surat wasiat olografis tertutup memiliki isi yang dapat diubah atau dicabut dengan akta yang dibuat oleh notaris secara khusus sebelum si pewasiat meninggal dunia. Hal itu dilakukan oleh notaris hanya sesuai dengan permintaan si pelanggan yang menjadi pemberi wasiat. Setelah surat wasiat olografis diubah maka harus disegel kembali setelah wasiat disampaikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan di dalamnya.


Sedangkan surat wasiat olografis terbuka, tidak disimpan dengan segel, melainkan surat tersebut memiliki sifat yang lebih fleksibel. Notaris dapat melihat isi surat wasiat yang ditulis oleh si pewasiat dengan leluasa sehingga dari situ bisa membuat keterangan tentang penyimpanan surat wasiat tepat di bagian bawah. Wasiat ini sebelum diberikan kepada notaris ditulis secara lengkap dengan disertai tanda tangan pewasiat sekaligus membawa saksi-saksi ke notaris untuk menandatangi akta penyimpanan.



Berikut Ini Beberapa Syarat Membuat Surat Wasiat


Seperti penulisan surat-surat lainnya yang membutuhkan syarat tertentu agar tulisan bisa menjadi lebih jelas, mudah dimengerti sekaligus rapi. Surat wasiat juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak menghilangkan fungsi dan ciri dari surat itu sendiri. Syarat tersebut nantinya yang membuat surat dengan kriteria tertentu bisa dilihat secara mencolok sebagai surat wasiat, terutama pada susunan isi dan pembahasan yang ditulis di dalam surat.


Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa surat wasiat termasuk sebagai surat yang di dalamnya membahas berbagai hal tentang pembagian atau pewarisan harta kekayaan seseorang. Maka, syarat utama yang tidak bisa dihilangkan, dan menjadi ciri khas pada surat tersebut terletak pada isi perihal yang dibahas.


contoh surat wasiat
Contoh Surat Wasiat – pixabay.com

Meskipun di dalamnya juga memiliki bahasan terkait undang-undang, peraturan hukum, dan pihak-pihak bersangkutan dalam surat, tetapi semua hal tersebut masih berada dalam satu tema besar yakni pembagian warisan atau harta kekayaan seseorang.


Surat wasiat yang ditulis oleh pewasiat juga harus memenuhi berbagai ketentuan yang telah diberlakukan sesuai hukum agama dan hukum negara. Berikut ada beberapa syarat yang harus diketahui oleh pewasiat agar surat bisa tidak menjadi cacat.


1. Surat Wasiat Dibuat Oleh Orang Dewasa


Semua orang tentu mengetahui salah satu syarat penting bagi penulis surat wasiat satu ini. Setiap penulis surat tentu harus orang dewasa, terutama yang telah memiliki keturunan (tetapi seseorang yang belum menikah atau belum memiliki keturunan pun bisa membuatnya jika menginjak batas usia dewasa), dan telah menginjak usia lanjut atau hampir meregang nyawa.


Batas usia dewasa seseorang yang disahkan atau diperbolehkan menulis surat wasiat yakni sekitar 21 tahun. Itu berlaku pada semua orang, baik perempuan maupun laki-laki. Seorang di bawah usi tersebut tentu masih belum diperbolehkan karena belum dipercaya sebagai seorang yang benar-benar mampu sepenuhnya untuk menghasilkan sebuah wasiat yang bermanfaat bagi orang banyak, terutama pihak kerabat atau keluarga.


2. Pewasiat Adalah Orang yang Berakal Sehat


Segala hal yang berkaitan dengan pembuatan surat resmi, apapun itu, termasuk surat wasiat tentu harus dibuat oleh seseorang yang memiliki akal sehat, bukan orang yang memiliki gangguan mental. Bukan hanya kategori tersebut, yang dianggap sebagai seorang berakal sehat di sini juga berarti orang yang melakukan segala sesuatu atas keinginan dan tujuannya sendiri, bukan berasal dari maksud dan paksaan orang lain.


Pewasiat juga sedang dalam keadaan pikiran yang sehat dan stabil, tidak berada di bawah pengaruh obat-obatan, dalam keraguan, pengampuan, maupun kekhilafan. Dengan begitu, surat wasiat bisa dibuat dengan jelasn, yakin, dan tepat sasaran kepada orang yang seharusnya dituju sesuai dengan kondisi real dan aturan yang berlaku.


3. Objek yang Ada di Dalam Surat Wasiat Dijelaskan dengan Tegas


Di dalam penulisan surat wasiat juga terdapat objek yang dituju, hal itu berupa harta benda kekayaan yang dimiliki oleh pewasiat dan yang hendak diwasiatkan. Selain itu, objek tersebut juga harus dijelaskan secara rinci dan detail, mulai dari deskripsi harta bendanya, beserta pemberlakuan hukum terkait harta tersebut. Semuanya harus sesuai dengan legalitas yang berlaku untuk menghindari ancaman dan kecurangan seseorang yang tidak bertanggung jawab.


Contohnya seperti objek berupa asset tanah, yang harus dijelaskan beserta deskripsinya, misal ukuran luas bidang tanah, alamat, dan sebagainya. Kemudian kelengkapan yang dokumen yang bisa melindungi kepemilikan harta kekayaan tersebut seperti sertifikat hak milik ( SHM ) yang harus teratasnamakan si pewasiat.


Objek yang diwasiatkan harus memiliki status hukum yang jelas dan rinci, sebaiknya perlu dihindari pemberian wasiat yang memiliki pertentangan hukum, sengketa, kesusilaan, dan kepentingan umum lainnya.


4. Mengerti Semua Pihak yang Terlibat


Si pewasiat juga harus benar-benar mengerti pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam penulisan surat wasiat, antara lain seperti notaris, beserta jumlah saksi-saksinya. Pihak-pihak berkepentingan dalam pembuatan surat wasiat tersebut semuanya akan memberikan penguatan dan bukti berupa tanda tangan yang tertera di dalam surat.


Bukti tersebut dibutuhkan untuk melihat tingak keotentikan surat wasiat yang dibuat. Di sini juga terdapat pelaksana wasiat yang turut memberikan tanda tangan di dalam lembaran surat. Hal itu berguna sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk mengeksekusi surat wasiat.


5. Persoalan Tentang Pencabutan Wasiat


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa surat wasiat juga bisa mengalami pencabutan atau dicabut oleh pihak yang berhak melakukannya, yakni si pemberi wasiat, terutama pada wasiat yang memiliki jenis olografis. Pewasiat tersebut harus benar-benar mengetahui tentang berbagai persoalan pencabutan wasiat.


Si pewasiat bisa melakukan pencabutan atau perubahan isi surat tersebut selama masih hidup . Hal itu terkadang perlu dilakukan untuk menghindari dan memastikan jika tidak ada surat wasiat yang lain untuk diberikan kepada pihak-pihak yang telah dicantumkan di dalam surat wasiat yang bersangkutan.


Jika terdapat beberapa surat wasiat yang sebelumnya dicabut, maka di dalam surat wasiat terbaru juga harus masukkan secara jelas tentang pencabutan berkas wasiat sebelumnya, dilakukan pada seluruh wasiat tanpa pengecualian satupun.


6. Memahami Tentang Berbagai Aturan Hukum dan Perundang-Undangan


Surat wasiat di sini harus ditulisatas dasar legalitas hukumyang berlaku, yakni undang-undang negara dan hukum sesuai agama yang dianut, seringkali ditemui pada masyarakat umum yakni pembuatan surat wasiat yang didasarkan atas hukum Islam. Tetapi, banyak juga dari mereka yang tidak benar-benar menerapkannya.


Jika si pewasiat tidak terlalu memahami hukum untuk mengatur warisan atau wasiat sesuai agamanya, maka disarankan untuk mengikuti proses legal secara hukum negara. Tidak perlu repot dan bingung, karena dalam hal ini si pewasiat akan dibantu oleh notaris selama proses pengesahan dan penyimpanan surat wasiat tersebut.


Hukum sifatnya sangat penting karena surat wasiat adalah surat resmi yang sangat penting dan berharga. Agar menjaganya tetap aman, maka surat wasiat tersebut harus berada di bawah perlindungan hukum legal, agar tidak banyak orang yang akan menyalahgunakan warisan atau wasiat tersebut sesuai keuntungan mereka masing-masing secara pribadi.


7. Memahami Berbagai Hal Tentang Pembagian Harta Warisan dan Amanat dalam Wasiat.


Karakteristik utama yang membuat isi surat wasiat terlihat lebih khas dengan beberapa hal yang menonjol adalah pembahasannya sebagian besar mengenai harta kekayaan, oleh karena itu si pewasiat harus memberikan penjelasan dengan rinci tentang informasi yang sedang diwasiatkan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya pula, bahwa isi wasiat juga membahas berbagai hal terkait amanat bagi pelaksana wasiat, dan sebagainya.


Amanat tersebut bersifat tidak memberatkan bagi si pewasiat sekaligus ahli waris atau pelaksana wasiat. Pewasiat juga tidak boleh terlalu bertele-tele dalam memberi keterangan terkait pembagian harta, cukup menyebutkan beberapa harta kekayaan beserta rincian lokasi atau deskripsinya. Serta pembagian harta yang dituliskan juga tidak boleh dibuat sesuai dengan keinginan pewasiat yang terlalu condong pada satu pihak, melainkan harus dibuat secara adil sesuai hukum yang telah diberlakukan.



Sebelum menulis surat wasiat memang memerlukan pemahaman dan pengetahuan tentang beberapa hal terkait syarat dan ketentuan penulisannya. Namun, selain itu, ketika pewasiat usai menulis surat juga harus melakukan beberapa hal, seperti pada rangkuman poin di bawah ini :


1. Memberikan Surat Wasiat Kepada Notaris


Setelah pewasiat menulis surat dengan baik dan benar sesuai syarat beserta ketentuannya, maka tahap selanjutnya yang perlu dilakukan yakni menyerahkan surat yang telah dibuat tersebut kepada notaris. Hal itu perlu dilakukan agar surat wasiat lebih terjaga keamanannya di bawah hukum yang berlaku.


Contoh Surat Wasiat
Contoh Surat Wasiat – pixabay.com

Kini notaris sangat mudah untuk ditemui dan dihubungi di berbagai tempat, jadi seseorang yang hendak membuat surat wasiat tidak perlu lagi kerepotan mencarinya. Pewasiat yang bersangkutan bisa mengundang notaris ke rumah pewasiat untuk mengesahkan surat, bisa juga dengan mendatangi kantor notaris terdekat dengan membawa beberapa saksi, beserta pelaksana wasiat.


2. Tidak Memberitahukan Surat Wasiat Kepada Notaris Jika Sifatnya Rahasia


Pewasiat tentu perlu mendatangi notaris untuk menjaga agar surat wasiat bisa dilegalkan dan disahkan secara resmi. Tetapi jika sifat wasiatnya rahasia, pewasiat tidak perlu menunjukkan isi yang dibahas di dalamnya. Cukup menceritakan beberapa keterangan untuk menjalani proses pembuatan akta penyimpanan saja.


Contoh Surat Wasiat
Contoh Surat Wasiat – pixabay.com

Kumpulan Contoh Surat Wasiat yang Dibutuhkan Secara Umum


Simak berikut ini beberapa contoh surat wasiat yang bisa menjadi referensi untuk membuatnya sesuai dengan kebutuhan Anda.


1. Contoh Surat Wasiat Pertama



Surat Wasiat


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : Edi Sujatmiko Herlambang
Tempat, Tanggal Lahir : Malang, 12 Januari 1960
Alamat : Jl. Waru Raya No. 15, Warurejo, Sidoarjo.
NIK : 223331029991


Dengan surat ini saya menyatakan berbagai hal berikut :


  1. Harta yang pertama, Rumah, Tanah Sertifikat Hak Milik, Rumah Kost, Ruko

  2. Harta kedua, Satu Buah Mobil, Dua Buah Sepeda Motor, Nomor BPKP : …. Nomor STNK : ….

  3. Harta ketiga, yakni tabungan sejumlah 100 juta rupiah.

Harta kekayaan milik saya di atas sama sekali tidak berada dalam berbagai jenis sengketa hukum, serta tidak bersangkutan dengan berbagai hutang, dan tidak juga dalam hak sita oleh instansi tertentu seperti Bank atau lembaga lainnya.


Berdasarkan keterangan di atas, berikut penjelasan yang lebih rinci atas harta kekayaan saya yang akan saya wariskan :


  1. Rumah seluas 20 meter persegi beserta isinya di Jl. Kaliurang No. 21, RT 02 / RW 02,Kelurahan Gambir, Kecamatan Wereng, Kalimantan Timur.

  2. Tanah perumahan seluas 40 meter persegi yang sudah bersertifikat hak milik di Jl. Kaliurang No. 23, RT 02 / RW 02,Kelurahan Gambir, Kecamatan Wereng, Kalimantan Timur. .

  3. Rumah kost seluas 20 meter persegi yang berada di alamat Jl, Kalijudan No. 34, Kota Surabaya, Jawa Timur.

  4. Rumah dan toko seluas 20 meter persegi 3 lantai yang beralamat di Jl. Kumis Kucing No. 45, Soekarno – Hatta, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

  5. Tabungan sejumlah 100 juta rupiah harus dibagi sesuai syarat dan ketentuan pembagian warisan dalam hukum Islam. Jika terdapat sisa, maka akan saya sumbangkan sebesar 25% ke panti asuhan yang berada di dekat rumah keluarga saya di l. Kaliurang No. 20, RT 02 / RW 02,Kelurahan Gambir, Kecamatan Wereng, Kalimantan Timur.

Dari rincian keterangan di atas, saya hendak mewariskan peninggalan harta benda kekayaan saya kepada anak-anak saya, dengan nama berikut ini :


  1. Muhammad Ali Tri Wicaksono ( sebagai anak kandung pertama dari perkawinan sah dengan istri tunggal saya yang bernama Siti Nur Zulaikha )

  2. Angga Dwi Anggoro Putra ( sebagai anak kandung kedua dari perkawinan sah dengan istri tunggal saya yang bernama Siti Nur Zulaikha )

  3. Rendi Putra Pradipta Yogo (sebagai anak kandung ketiga dari perkawinan sah dengan istri tunggal saya yang bernama Siti Nur Zulaikha ).

Selanjutnya sesuai atas dituliskannya surat wasiat ini, nama-nama di atas harus memenuhi syarat sesuai hukum agama dan negara untuk memanfaatkan dengan baik harta warisan yang saya berikan, dengan ketentuan sebagai berikut :


  1. Sesuai dangan aturan yang berlaku dengan harta sesuai dalam surat wasiat, saya menunjuk anak kandung pertama dengan nama Muhammad Ali Tri Wicaksono sebagai pelaksana surat ini. Saya memberikan kepada putra saya tersebut kuasa dan hak yang sesuai dengan undang-undang untuk mengurus, sekaligus mengatur peninggalan harta saya secara adil dan melalui proses pengesahan di bawah badan hukum legal.

  2. Pembagian harta warisan harus dilakukan dengan hukum waris perdata berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia, beserta penjelasan tentang prosentasi yang lengkap seperti yang dijelaskan di dalam akta notaris.

Demikian surat wasiat ini saya buat, yang disaksikan oleh pihak-pihak saksi di bawah kepercayaan saya, dengan nama-nama sebagai berikut :


  1. Achmad Ragil Wahyu Saputra ( Kakak Kandung ), ( Nomor KTP ) (tanda tangan)

  2. Ali Imron Zikri Bachri ( Kakak Kandung ), ( Nomor KTP ) (tanda tangan)

  3. Wahyu Ilham Pambudi ( Adik Kandung ), ( Nomor KTP ) (tanda tangan)

Kalimantan Timur, 07 April 2018


Yang Berwasiat,


( Tanda Tangan )
Edi Sujatmiko Herlambang



baca: Contoh Surat Undangan


2. Contoh Surat Wasiat Kedua


contoh surat wasiat terbaik
contoh surat wasiat – pixabay.com

SURAT WASIAT


Pada hari ini, Jumat, 9 September 2016, saya :
Nama : Heryawan Arifin
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Desmber 1950
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung


dengan sadar dan tidak ada paksaan membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada anak – anak kandung saya, yaitu :


  1. Gracia Hani Arifin

  2. Hari Irawan Arifin

  3. Fikra Johan Arifin

Dengan surat ini saya nyatakan bahwa saya menyerahkan sebagian harta saya kepada anak – anak saya tersebut, yaitu sebuah Rumah yang saya diami sekarang ini dan seluruh asset perusahaan milik saya pribadi. Apabila saya sudah tidak ada, dengan ketentuan harta itu digunakan, untuk menyelesaikan semua permesalahan utang piutang saya jika ada, 20% saya wakafkan dari sisa harta keseluruhan, Dan harta yang tersisa dari penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada anak – anak saya yang telah saya sebutkan tersebut.


Demikianlah surat pernyataan Wasiat waris atau hibah harta saya buat,dengan di saksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.


Missha Citra, sebagai Kakak Kandung (……..……….)


Brahma Restu, sebagai Adik Kandung (……..………)


Yang Berwasiat


Heryawan Arifin



3. Contoh Surat Wasiat Ketiga



SURAT WASIAT


Saya yang bertanda tangan di bawah ini di hari 15 Maret 2015 bertempat di Brebes yaitu,


Nama : Marsudi Tempat / Tanggal Lahir : Brebes / 10 Maret 1972
Alamat : Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 33 Rt. 03 Rw. 01 Brebes
No. KTP : 012345678910


Dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut :


1. Bahwa, Saya yaitu Pemilik yang Absah atas obyek Harta berikut :


  • a. Sebidang Tanah Copyright Milik dengan Sertifikat Copyright Milik (SHM) Nomor (xxx) atas nama Marsudi yang terletak di jalan ………………………………. ( sebut dengan lengkap )

  • b. suatu rumah yang terletak di —————- dengan no Sertifikat (xxxxxxxxxxxxxxxx)

  • c. suatu kendaraan roda empat dengan Merk … Tipe / Warna …… /……….. No. BPKB …………………….. , No. STNK …………………………….

  • d. suatu kendaraan roda dua dengan Merk ….. Warna ….. No. BPKB…….. No. STNK…..

2. Bahwa, harta Harta sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, di saat ini tak sedang terlibat dalam sengketa hukum apapun


3. Bahwa, harta Harta sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, tak sedang dijadikan Agunan jenis hutang apapun.


4. Bahwa, harta Harta sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, dimaksudkan untuk dihibahkan sebagai wasiat saya kepada nama-nama beserta bagiannya masing-masing yang saya cantumkan di bawah ini :


  • Fauzi Mardian, anak pertama (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ….

  • Ahmadi Mardian, anak kedua (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ….

  • Sutijah Mardiani, anak ketiga (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ….

dan sebagai pelaksana surat wasiat ini, Saya menunjuk Fauzi Mardian, anak pertama (kandung) saya. Kepadanya saya berikan Copyright untuk memegang dan mengurus seluruh harta peninggalan saya yang tercantum di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Untuk melaksanakan surat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris Martha Sunjaya, S.H., Notaris di Brebes, kepadanya saya telah meminta dibuatkan akta penitipan atas surat wasiat ini.
Demikianlah surat wasiat ini saya buat, dengan disaksikan oleh saksi-saksi di bawah ini :


  1. Bambang Sumantyo ( Kepala Lurah ) ( Asterik tangan )

  2. Suroso ( Ketua RT 001 / Rw 03 ) ( Asterik tangan )

  3. Murtopo, S.H ( Pegawai Notaris ) ( Asterik tangan )

Yang berwasiat Notaris


Materai Rp. 6000-,


Marsudi Martha Sunjaya, S.H.,



Itu dia beberapa penjelasan tentang surat wasiat lengkap dengan contoh surat wasiat yang dapat Anda jadikan sebagai referensi. Semoga bermanfaat, terimakasih.





Nantikan terus informasi terupdate seputar Contoh Surat, Quotes, Kata-Kata dan informasi bermanfaat lainnya hanya di Ucapakankata.my.id. Supaya kamu tidak ketinggalan berita, kamu bisa follow dan ikuti Ucapakankata.my.id. Jangan lupa tinggalkan komentar kalian ya!

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama