11 Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Kerjasama Hutang Bisnis Kontrak Dll

11 Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Kerjasama Hutang Bisnis Kontrak Dll by Ucapakankata.my.id


Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli, Kerjasama, Hutang, Kerja dan Kontrak Serta Langkah Menyusun Surat Perjanjian dengan Baik dan Benar. Surat perjanjian saat ini menjadi salah satu surat penting yang digunakan sebagai bukti adanya perjanjian antara satu orang dengan orang yang lainnya. Namun masih banyak orang yang belum mengerti apa itu surat perjanjian, belum pernah membuat surat perjanjian, bahkan belum pernah melihat contoh surat perjanjian itu sendiri.


Jika Anda sedang melakukan perjanjian dengan orang lain, dan barang yang digunakan sebagai alat perjanjian tersebut merupakan barang yang mahal dan berharga, contohnya motor, mobil, rumah dan tanah, maka sangat diperlukan adanya surat perjanjian. Jika tidak, kemungkinan besar munculnya sifat curang ataupun Anda akan merasa tidak aman dan was-was. Surat perjanjian dibuat untuk menjamin adanya kesepakatan dan kepastian.



Kumpulan Contoh Surat Perjanjian


Berikut ini dibagikan beberapa contoh surat perjanjian yang biasanya digunakan dan kemudian setelahnya Anda bisa melihat beberapa tips berguna yang bisa di simak sebagai referensi pembuatannya. Silahkan disimak!


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah


contoh surat perjanjian jual beli tanah
contoh surat perjanjian | unsplash.com

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:


  • Nama : Bandrio

  • Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 24 Mei 1963

  • Alamat : Rungkut Timur No. 45 Surabaya

  • Pekerjaan : Swasta

Yang nantinya dalam surat perjanjian jual beli tanah ini disebut sebagai pihak penjual.


  • Nama : Bambang

  • Tempat, Tanggal Lahir : Temanggung, 19 Januari 1971

  • Alamat : Kenjeran Barat No. 422 Surabaya

  • Pekerjaan : Swasta

Dalam surat perjanjian jual beli tanah ini disebut sebagai pihak pembeli.


Dari kedua belah pihak tersebut telah melakukan kesepakatan untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan luas 542 m2 atas nama Bandrio. Adapun batas-batas tanah yaitu sebagai berikut:


  1. Sebelah barat dan utara berbatasan dengan tanah milik Ibu Indah Astuti.

  2. Sebelah selatan dan timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Mujito.

  3. Perjanjian ini dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1: Pihak penjual menjamin sebidang tanah tersebut merupakan milik dari pihak penjual dan tidak sedang disewakan kepada pihak manapun.


Pasal 2: Dari kedua belah pihak melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga Rp 270.000.000,- , untuk pembayaran akan dilakukan secara tunai dan tidak melalui perantara.


Pasal 3: Pihak penjual akan menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada pihak pembeli beserta kelengkapannya pada tanggal 10 Desember 2018.


Pasal 4: Untuk biaya pengalihan sepenuhnya akan dilimpahkan oleh pihak pembeli.


Pasal 5: Pihak pembeli wajib membayarkan pajak jika terjadi pengalihan hak atas jual beli sebidang tanah.


Pasal 6: Hal-hal lain yang tidak tercatat dalam surat perjanjian jual beli ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dengan musyawarah dari kedua belah pihak.


Pasal 7: Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara hukum.


Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan berdasar pada kesepakatan dan persetujuan jual beli dari kedua belah pihak.


Surabaya, 14 September 2018


Pihak Penjual                               Pihak Pembeli


(Ttd dan Materai)                        (Ttd dan Materai)


Bandrio                                        Bambang


Saksi


(Tanda Tangan)


Samuji


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH


Saya yang bertanda tangan dibawah ini:


  • Nama : Sri Wahyuni

  • Umur : 38 Tahun

  • Pekerjaan : Pedagang

  • Alamat : Jl. Wonorejo No.24, Rungkut, Surabaya

  • Berstatus sebagai penjual rumah, selanjutnya disebut dengan pihak pertama,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:


  • Nama : Agus Subekti

  • Umur : 45 Tahun

  • Pekerjaan : PNS

  • Alamat : Jl. Keputih No.134, Sukolilo, Surabaya

  • Berstatus sebagai pembeli rumah, selanjutnya disebut dengan pihak kedua.

Pasal 1
Pihak kedua sudah membayarkan dana sebanyak Rp.240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). Untuk pembayaran sebidang tanah seluas 1000m x 1000m, berikut bangunan di atasnya.


Pasal 2
Apabila suatu saat terjadi perselisihan atas sebidang tanah itu, kedua belah pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara ke pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan musyawarah.


Pasal Penutup
Perjanjian ini disepakati dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.


Surabaya, 6 Mei 2018


Pihak Pertama                    Pihak Kedua
(tanda tangan+materai)    (tanda tangan+materai)
Sri Wahyuni                       Agus Subekti


Para Saksi
1. Hermawan Nasution T (_______________)
2. Bayu Saji (_______________)
3. Bambang Pamungkas (_______________)


Contoh Surat Perjanjian Sewa-Menyewa



SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL


Pada hari ini, Selasa tanggal 12 (Dua Belas) bulan Oktober tahun 2017 (Dua Ribu Tujuh Belas), saya yang bertanda tangan di bawah ini:


  • Nama : Ani Astuti

  • Tempat, tanggal lahir  : Temanggung, 24 November 1980

  • Alamat : Jl. Pahlawan No. 100 B Temanggung

  • Pekerjaan : Direktur CV. Maju Makmur (Penyedia Jasa Sewa Mobil)

Dalam kesepakatan ini bertindak untuk CV. Maju Makmur yang berlokasi di Jl. Pahlawan No. 100 B Temanggung dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


  • Nama : Lilis Anjani

  • Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 16 Juli 1991

  • Alamat : Walitelon Utara 02/05 Temanggung

  • Pekerjaan : Karyawan

  • Dalam perjanjian ini bertindak untuk diri pribadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menjelaskan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik kendaraan bersedia untuk menyewakan kendaraannya kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah bersedia untuk menyewa kendaraan dari PIHAK PERTAMA berupa:


  1. Jenis Kendaraan : Mobil

  2. Merk : Nisan Grand Livina

  3. Tahun Pembuatan : 2014

  4. Nomor Polisi : AA 9646 SN

  5. Nomor STNK : 0695664/NG/2017

  6. Nomor Rangka : NHTRSD86D1H512986

  7. Nomor Mesin : R463998

  8. Warna : Hitam

  9. Kondisi : Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Selanjutnya kedua belah pihak menyetujui bahwa kesepakatan atau perjanjian sewa KENDARAAN bulanan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berlaku sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani. Surat perjanjian ini berisi tentang syarat dan ketentuan yang diatur dalam 10 pasal yaitu sebagai berikut


PASAL 1


MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA


Ayat 1
Sewa menyewa KENDARAAN ini berlaku selama 7 bulan, terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2017 dan berakhir tanggal 13 Mei 2018.
Ayat 2
Setelah jangka waktu selesai, maka penyewaan KENDARAAN dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang akan ditentukan, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang akan ditentukan dalam surat perjanjian sewa.


PASAL 2


HARGA SEWA


Ayat 1
Harga sewa dari KENDARAAN tersebut adalah sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per bulan. Sehingga untuk keseluruhan waktu penyewaan KENDARAAN sebesar Rp 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).
Ayat 2
Surat perjanjian sewa mobil ini berlaku sebagai bukti pelunasan yang sah.


PASAL 3


JAMINAN


Ayat 1
PIHAK KEDUA memberikan sebuah jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Ayat 2
Uang tersebut nantinya akan dikembalikan jika PIHAK KEDUA telah mengembalikan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA.


PASAL 4


PENYERAHAN KENDARAAN


Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan sebuah KENDARAAN serta STNK (Surat Tanda Nomor Kndaraan) kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Dalam penyewaan KENDARAAN ini, PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa sopir dari PIHAK PERTAMA.
Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut dalam keadaan yang baik dan lengkap kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian ini berakhir.


PASAL 5


KETERLAMBATAN PENYERAHAN KENDARAAN


Apabila PIHAK KEDUA terlambat dalam pengembalian KENDARAAN selama jangka waktu 5 hari terhitung sejak perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA dinyatakan telah melakukan sebuah pelanggaran tindak pidana sesuai dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


PASAL 6


HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA


Ayat 1
PIHAK KEDUA diperbolehkan menggunakan KENDARAAN tersebut selama perjanjian masih berlaku.
Ayat 2
Karena Kendaraan telah disewa oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk menjaga serta merawat KENDARAAN tersebut dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA.


PASAL 7


KERUSAKAN DAN KEHILANGAN


Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk memperbaikinya serta wajib mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian, biaya perbaikan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Ayat 2
PIHAK KEDUA dapat dibebaskan dari ganti rugi dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, angina topan, petir, tanah longsor serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu perjanjian ini.
Ayat 3
Apabila KENDARAAN tersebut hilang karena kelalaian dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus mengganti dengan KENDARAAN yang sama serta kondisi KENDARAAN yang sebanding dengan KENDARAAN yang disewa oleh PIHAK KEDUA.


Pasal 8


PENYELESAIAN PERSELISIHAN


Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yang tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara hukum dan kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri Temanggung.


PASAL 9


PENUTUP


Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan dilengkapi dengan materai secukupnya yang memiliki kekuatan hukum sama dimana masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya surat ini oleh kedua belah pihak.


Temanggung, 12 Oktober 2017


Pihak Pertama               Pihak Kedua
(Ttd dan Materai)          (Ttd dan Materai)
Ani Astuti                      Lilis Anjani


Saksi
(Tanda Tangan)
Sutaji


Contoh Surat Perjanjian Kerja



SURAT PERJANJIAN KERJA


  • Nama : Widodo

  • Alamat : Perum Pakuwon Indah No. 34 Surabaya

  • Jabatan : HRD Manager PT. Sentosa Abadi

Dalam hal ini bertindak untuk:


  • Nama Perusahaan : PT. Sentosa Abadi

  • Alamat : Jl. Kendasari No. 80-81, Wonorejo Surabaya

  • Jenis Usaha  : Perdagangan Material Bangunan

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


  • Nama  : Nia Susanti

  • Tempat, tanggal lahir : Malag, 21 September 1992

  • Alamat : Jl. Dukuh Kupang No.65, Surabaya

Dalam hal ini yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan nantinya akan disebut PIHAK KEDUA.


Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk membuat surat perjanjian kerja dimana dalam surat tersebut terdapat ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


PASAL 1
PIHAK PERTAMA telah menerima PIHAK KEDUA untuk bekerja di PT. Sentosa Abadi yang beralamat di Jl. Kendasari No. 80-81, Wonorejo Surabaya dan PIHAK KEDUA menjabat sebagai Kabag Humas. PIHAK KEDUA telah sbersepakat untuk menjadi karyawan PIHAK PERTAMA sebagai Kabag Humas.


PASAL 2
Masa percobaan telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA yaitu selama 3 bulan terhitung sejak diterimanya PIHAK KEDUA bekerja di PT. Sentosa Abadi yakni sejak tanggal 1 Maret 2017. Upah yang diberikan nantinya akan diberikan secara bulanan dan besarnya upah adalah sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan waktu kerja sehari selama 8 jam.


PASAL 3
Kedua belah pihak harus tetap mentaati peraturan yang ada dalam perusahaan ini. Selain itu PIHAK KEDUA juga harus tetap patuh terhadap tata tertib perusahaan ini.


PASAL 4
Jika muncul perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat terselesaikan maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku.


Demikian surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


Surabaya, 1 Maret 2017


Pihak Pertama                                     Pihak Kedua
Manager PT. Sentosa Abadi
(Ttd + Materai)                                   (Ttd + Materai)
Tunggul Sudibyo                                Nia Susanti


Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang



SURAT PERJANJIAN HUTANG


Pada hari Rabu, tanggal 12 April 2018, kami yang bertanda tangan dibawah ini:


  • Nama : Budi Nugroho

  • NIK : 3323127822040001

  • Pekerjaan : Swasta

  • Alamat : Jl. Kendal Sari Blok RK No.70, Wonorejo, Rungkut, Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA


  • Nama : Aji Akbar

  • NIK : 33231455328090002

  • Pekerjaan : Swasta

  • Alamat : Jl. Raya Manyar No.80A, Baratajaya, Gubeng, Kota Surabaya

  • Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Surat perjanjian ini berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak yakni sebagai berikut:


  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang sejumlah Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA, yang mana uang dengan jumlah tersebut merupakan hutang atau pinjaman.

  2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada PIHAK KEDUA sebagai jaminan.

  3. PIHAK PERTAMA sanggup untuk melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat ini.

  4. Jika PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA mempunyai hak penuh atas barang yang dijaminkan kepada PIHAK KEDUA.

  5. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan bermaterai cukup dimana masing-masing surat memiliki kekuatan hukum yang sama.

  6. Surat tersebut masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani rohani.


Surabaya, 12 April 2018


Pihak Pertama                            Pihak Kedua
(tanda tangan+materai)             (tanda tangan+materai)
Budi Nugroho                             Aji Akbar


Para Saksi
1. Anjar Nasution (_______________)
2. Yogi Hermawan (_______________)


***


Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Bisnis


Surat perjanjian ini biasanya digunakan dalam transaksi yang mengatur kesepakatan bagi hasil sebelum melaksanakan aktifitas niaga dan bisnis.



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Yang bertanda tangan di bawah ini :


1. Nama : Paijo


  • Tempat, Tanggal Lahir : Sleman, 17 Agustus 1977

  • Alamat : Jalan Kebon Agung 13, Mlati, Sleman, DIY

  • No. KTP/SIM : 33120000000000000000

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2. Nama : Paijan


  • Tempat, Tanggal Lahir : Bantul, 1 Januari 1980

  • Alamat : Jalan Mataram 1, Sleman, Yogyakarta

  • No. KTP/SIM : 331211111111111111111

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


Dengan surat ini menyatakan sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
Dalam surat perjanjian kerjasama ini Pihak Kedua meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama untuk usaha peternakan dan pembiakan ikan lele.


Pasal 2
Pihak Kedua memberikan keuntungan dari penjualan sebesar 5% atau Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pihak Pertama selama 1 bulan.


Pasal 3
Apabila Pihak Kedua tidak dapat mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu dua bulan maka komisi akan diberikan kepada Pihak Pertama.


Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui bersama serta tanpa ada suatu unsur paksaan dari pihak manapun.


Yogyakarta, 18 September 2017


Pihak Pertama               Pihak Kedua


[materai]

Paijo                               Paijan



Cara Membuat Surat Perjanjian


Tips Menyusun Surat Perjanjian


langkah penyusunan dan contoh surat perjanjian
contoh surat perjanjian | pixabay.com

Sebelum menginjak pada langkah-langkah menyusun surat perjanjian dan contoh surat perjanjian, maka terlebih dahulu akan dipaparkan pengertian surat perjanjian itu sendiri. Surat perjanjian merupakan sebuah surat yang berisi mengenai perjanjian ataupun kesepakatan antara dua belah pihak mengenai kewajiban serta hak dari masin-masing pihak yang terlibat, surat pernjanjian ini bersifat mengikat. Surat pernjanjian sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:


  1. Surat perjanjian di bawah tangan, merupakan surat perjanjian dimana pada proses pembuatan tidak menggunakan saksi dari pejabat pemerintahan
    Surat perjanjian autentik, merupakan surat perjanjian dimana pada proses pembuatan dihadiri dan diketahui oleh pejabat pemerintahan yang ditunjuk sebagai saksi dalam perjanjian.

  2. Surat perjanjian ini bertujuan sebagai jaminan dan kepastian, selain itu juga untuk mengingatkan antara kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal sesuai dengan kesepakatan yang tekah ditentukan.

Fungsi Surat Perjanjian


Surat perjanjian memiliki fungsi yang sangat penting ketika melakukan sebuah perjanjian dalam bentuk surat, karena adanya bukti hitam diatas putih yang berlaku antara kedua belah pihak. Dimana surat perjanjian ini memiliki fungsi yaitu:


fungsi dan contoh surat perjanjian
contoh surat perjanjian | pexels.com
  1. Sebagai bukti yang otentik bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang telah melakukan sebuah perjanjian atau kesepakatan.

  2. Menjadi sebuah dasar dalam melakukan hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama oleh pihak-pihak yang membuatnya.

  3. Surat perjanjian juga dapat dijadikan sebagai pedoman saat digunakan untuk menggugat pihak yang melanggar kesepakatan yang telah ditentukan dalam surat perjanjian.

  4. Pihak-pihak yang sudah membuat perjanjian akan merasa tenang karena terdapat kepastian dalam surat perjanjian tersebut.

  5. Dapat digunakan untuk mengetahui dengan jelas mengenai hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau kesepakatan tersebut.

  6. Dapat menghindari perselisihan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian, dimana kemungkinan besar akan muncul di masa depan.

  7. Digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan sebuah permasalahan atau perselisihan yang kemungkinan muncul akibat adanya perjanjian tersebut.

Syarat Sah Surat Perjanjian


syarat pembuatan dan contoh surat perjanjian
contoh surat perjanjian | unsplash.com

Dalam beberapa surat perjanjian dibuat dengan kehadiran notaris, supaya surat perjanjian dapat inyatakan sah. Namun ada juga surat perjanjian yang dibuat tanpa notaris, kemudian bagaimana dengan syarat sahnya? Surat perjanjian yang dibuat tanpa notaris dapat dikatakan sah jika memenuhi kriteria syarat-syarat sah sebuah surat perjanjian, yaitu:


  • Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau dapat menggunakan sebuah kertas biasa yang dilengkapi dengan materai.

  • Pihak-pihak yang membuat sebuah surat perjanjian harus sudah dewasa dan harus dalam keadaan waras serta sadar saat membuat sebuah surat perjanjian.

  • Isi dari surat perjanjian harus jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.

  • Isi dari surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang serta norma-norma susila yang berlaku.

  • Isi dari sebuah surat perjanjian harus disetujui dan dipahami betul-betul oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian atau kesepakatan.

  • Dalam proses pembuatan surat perjanjian harus didasari dengan rasa ikhlas, rela dan tanpa paksaan dari pihak-pihak yang lain.

Ciri-Ciri Surat Perjanjian


ciri dan penampakan serta contoh surat perjanjian
contoh surat perjanjian | freepik.com

Surat perjanjian berbeda dengan surat-surat pada umumnya. Untuk bisa membedakan antara surat perjanjian dengan surat-surat yang lain, Anda harus memahami terlebih dahulu ciri-ciri surat perjanjian, karena surat perjanjian sendiri memiliki karakteristik dan ciri-ciri tertentu. Anda dapat mengenali sebuah surat perjanjian dari ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari surat perjanjian:


  1. Isi dari surat perjanjian didasarkan atas hukum, kesusilaan, serta terikat dengan kepentingan dan ketertiban secara umum.

  2. Obyek dari surat perjanjian pasti ditulis dan disebutkan dengan jelas.

  3. Penulisan identitas dari pihak-pihak yang terlibat ditulis dengan detail, lengkap dan jelas.

  4. Terdapat saksi-saksi yang hadir dan menyaksikan serta menandatangani surat perjanjian.

  5. Terdapat tanda tangan dan nama terang dari kedua belah pihak.

  6. Isi dari surat perjanjian terdiri dari pasal-pasal dan juga ayat-ayat, sehingga surat tersebut dapat mengikat kedua belah pihak secara hukum.

  7. Isi dari surat perjanjian yaitu mengenai mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa.

  8. Dalam surat perjanjian terdapat penjelasan tentang latar belakang perjanjian tersebut dibuat.

Langkah-Langkah Penyusunan Surat Perjanjian


Dalam menyusun surat perjanjian ini harus didampingi oleh pihak-pihak yang sudah memahami betul mengenai tata cara pembuatan surat perjanjian, seperti notulen. Beberapa langkah penyusunan surat perjanjian yang harus dipahami yaitu:


  1. Mengetahui syarat surat perjanjian yang akan dibuat.

  2. Menentukan barang yang akan dijadikan sebagai objek dalam surat perjanjian jual beli, lengkap beserta kualifikasinya.

  3. Menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

  4. Menentukan kewajiban dan hak-hak yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak atas dasar kesepakatan bersama.

  5. Menuliskan rancangan-rancangan kesepakatan menjadi surat perjanjian.

  6. Buat judul surat perjanjian, contohnya “surat perjanjian sewa tanah”

  7. Berikan tanggal dan tempat surat perjanjian tersebut dibuat

  8. Jika sudah, kedua belah pihak serta saksi dapat menandatangani surat perjanjian tersebut diatas sebuah materai.

Jenis-Jenis Surat Perjanjian


Ada beberapa jenis surat perjanjian yang biasanya digunakan, diantaranya:



  • Surat perjanjian jual beli

Sesuai dengan namanya, model surat ini mengacu pada proses jual beli. Surat perjanjian jual beli merupakan surat yang berisi tentang pihak penjual yang menyerahkan barang kepada pihak pembeli. Kemudian pihak pembeli wajib menyerahkan uang sejumlah harga barang yang di beli kepada pihak penjual. Objek dalam surat perjanjian jual beli ini dapat berupa barang yang dapat dipindah tempatkan maupun barang yang dapat bergerak.


Selain barang diatas, objek juga bisa berupa suatu barang yang tidak dapat dipindah maupun barang yang tidak dapat bergerak. Sedangkan untuk surat perjanjian jual beli ini memiliki tujuan untuk memberi kepastian dan jaminan pembayaran sejumlah uang serta penyerahan sebuah barang.


  • Surat perjanjian sewa menyewa

Surat perjanjian sewa menyewa adalah surat yang berisi tentang kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu pihak penyewa dengan pihak yang akan menyewa.


Kemudian nantinya pihak yang akan menyewa memberikan sejumlah uang untuk penyewaan barang dari pihak penyewa barang tersebut. Barang-barang yang dapat disewa antara lain tanah, rumah, kendaraan dan lain sebagainya.


Surat perjanjian kerja ini dibuat oleh pemberi kerja (majikan/bos) kepada seorang pekerja (buruh). Objek dalam surat perjanjian kerja ini adalah jasa atau layanan dari pekerja. Sama seperti surat perjanjian yang lain, dalam surat perjanjian kerja ini terdapat kewajiban dan hak yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh kedua belah pihak yang sudah melakukan perjanjian kerja.


Selain itu perjanjian kerja ini dapat ditandai oleh beberapa ciri seperti adanya sebuah upah atau gaji yang diberikan oleh pemberi kerja, serta adanya jasa atau layanan kerja dari pekerja. Dalam hal ini pihak pemberi kerja memiliki hak lebih besar, yaitu dapat memberi perintah kepada pihak pekerja sesuai dengan perjanjian yang berlaku.


Surat perjanjian hutang ini adalah surat yang dibuat antara pemberi uang dengan peminjam uang, yang nantinya pihak peminjam uang akan menerima sejumlah uang dari pihak pemberi, yang kemudian pihak peminjam nantinya juga akan melunasi dengan membayar sejumlah uang, biasanya disertai dengan bunga pinjam sesuai jangka waktu yang disepakati, tentunya harus sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang sudah dibuat oleh kedua belah pihk.


  • Surat perjanjian sewa beli (angsuran)

Surat perjanjian sewa beli ini merupakan sebuah jual beli barang yang dibuat dalam sebuah perjanjian, dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli melunasi harga yang telah disepakati dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.


***


Itu tadi beberapa langkah membuat surat perjanjian beserta contoh surat perjanjian yang bisa dibagikan sebagai referensi penting, semoga bermanfaat!






Nantikan terus informasi terupdate seputar Contoh Surat, Quotes, Kata-Kata dan informasi bermanfaat lainnya hanya di Ucapakankata.my.id. Supaya kamu tidak ketinggalan berita, kamu bisa follow dan ikuti Ucapakankata.my.id. Jangan lupa tinggalkan komentar kalian ya!

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama